... tapi untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi...

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menguatkan pemberantasan korupsi.

"Pembentukan Densus Tipikor, bukan untuk menegasikan peran institusi lain, tapi untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi," kata Karnavian, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan dia, Kejaksaan Agung, dan pimpinan KPK membahas pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Karnavian, jika nantinya Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terbentuk dan beroperasi, KPK tetap ada, tidak dibubarkan.

Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata dia, bukan sebagai pengganti KPK serta bukan juga untuk mengurangi kewenangan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Indonesia.

"Pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi," katanya.

Karnavian menjelaskan, persoalan korupsi di Indonesia masih belum dapat terselesaikan secara baik.

Selama 15 tahun keberadaan KPK, kata dia, telah menangkap ribuan orang karena terlibat kasus korupsi, tapi praktik korupsi masih terus muncul. "KPK juga tidak mempermasalahkan pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dia menambahkan, nanti akan ada pembagian tugas pemberantasan korupsi antara Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, pimpinan KPK tidak berpikir bahwa pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menggerogoti kewenangan KPK.

"Pembentukan Densus Tipikor merupakan kebijakan kepala Kepolisian Indonesia untuk memperbesar dan memperkuat Kepolisian di bidang pemberantasan korupsi," katanya.

Pewarta: RIza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017