Bandung (ANTARA News) - Dinas Perhubungan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, membantah telah mengeluarkan larangan izin operasional transportasi berbasis aplikasi atau online.
"Sekarang ada surat edaran dari saya enggak? Tidak ada. Ini himbauan sosialisasi supaya menjaga kondusifitas," ujar Kadishub Jabar Dedi Taufik usai menggelar audiensi dengan massa pengemudi transportasi online di Gedung Sate, Senin.
Menurutnya, imbauan yang pernah dikeluarkannya adalah hanya mengenai imbauan sosialisasi kepada pengemudi online untuk tidak beroperasi sementara hingga peraturan terbaru dari pemerintah pusat terbit.
"Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membekukan operasional, itu ada di pemerintah pusat," tegas dia.
Terkait tujuh poin aspirasi yang diminta para pengemudi transportasi online, pemerintah provinsi akan menampung untuk selanjutnya disampaikan ke pemerintah pusat.
Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas polemik regulasi penyelenggaraan angkutan khusus. Dia meminta kedua belah pihak baik pengemudi transportasi konvensional dengan online menjaga kekondusifan sampai regulasi keluar.
"Apa yang diinginkan kedua belah pihak menjadikan solusi untuk dilakukan pelayanan yang lebih baik lagi. Jadi kita tunggu pemerintah pusat untuk segera mengatur," kata dia.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017