Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR akan mengundang 22 organisasi kemasyarkatan (ormas) dan 18 ahli membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas pada Selasa-Kamis (17-19 Oktober).

"Mulai besok (Selasa, 17/10) Komisi II DPR akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan berbagai pihak, ada 22 ormas, 18 ahli dan perseorangan. Lalu pihak pemerintah antara lain Menteri Agama, Kapolri, Panglima TNI, Kejaksaan Agung, dan BNPT," kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan semua pendapat akan didengarkan 10 fraksi dan akan menjadi masukan sebelum fraksi-fraksi mengambil sikap akhir terkait Perppu Ormas.

Menurut dia, Komisi II DPR memaksimalkan mengundang berbagai pihak yang pro dan kontra Perppu Ormas

"Kita undang semua dan akhirnya kita serahkan kepada fraksi, bagaimana harapan pemerintah. Kami akan selesaikan sebelum akhir masa sidang ini," ujarnya.

Amali juga menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang Ismail Yusanto namun sebagai perseorangan bukan sebagai juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena organisasi tersebut sudah dibubarkan pemerintah.

Dia juga menjelaskan Komisi II DPR akan mengundang beberapa pihak antara lain Front Pembela Islam (FPI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PGI, Walubi, Persatuan Islam (Persis), dan Al Wasiyah.

"Ismail Yusanto dan Bachtiar Nasir juga diundang namun sebagai perseorangan," katanya.

Amali mengatakan pakar yang akan diundang antara lain Yusril Ihzamahendra, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Hendardi, dan Todung Mulya Lubis.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017