Banda Aceh, Aceh (ANTARA News) - Ratusan abang becak dan sopir labi-labi atau angkutan kota, menolak kehadiran transportasi dalam jaringan atau online di Aceh.
Penolakan tersebut disampaikan massa abang becak dan sopir labi-labi yang tergabung dalam Koalisi Transportasi Aceh, dalam demonstrasi mereka, di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Senin.
Ketua Koalisi Transportasi Aceh, Supriadi, menyatakan, di Aceh, khususnya Banda Aceh, semakin marak beroperasi kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, beroperasi menjadi angkutan umum berbasis online.
"Praktik ini telah menimbulkan gejolak, terutama operator angkutan umum konvensional seperti mobil rental, abang becak, hingga sopir labi-labi," katanya.
Supriadi menambahkan, pengoperasian kendaraan bermotor bukan angkutan umum menjadi angkutan umum melanggar UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Praktik ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
"Kehadiran angkutan berbasis online telah menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi angkutan konvensional," ungkap dia.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017