Jember (ANTARA News) - Juru bicara kepresidenan, Andi Malarangeng, disebut-sebut menerima dana dari Kas Daerah (Kasda) Jember, Jatim, dan merupakan bagian dari aliran dana Kasda yang dikorupsi oleh mantan bupati Samsul HS.
Nama Andi Malarangeng sebagai salah satu penerima dana Kasda Jember itu diungkapkan oleh saksi Imam Suratman, mantan pegawai bagian keuangan Pemkab Jember pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin.
Andi, katanya, menerima Rp20 juta saat dirinya sebagai pengamat politik dan memberikan ceramah dalam seminar otonomi daerah yang dilaksanakan Pemkab Jember pada Agustus 2002.
Saksi Imam Suratman menyampaikan keterangan itu kepada majelis hakim yang diketuai Arief Supratman SH dalam sidang dengan tersangka mantan bupati Jember, Samsul HS, yang diduga telah melakuan korupsi dana Kasda senilai Rp18,5 miliar.
Menurut Iman Suratman yang kini menjabat Dirut PDAM Jember, dana yang diberikan kepada Andi Malarangeng terjadi setelah ada perintah lisan dari Bupati Samsul HS kepada kepala keuangan Sunardi yang kemudian ditugaskan kepadanya.
Pengeluaran dana sebesar Rp20 juta itu terjadi pada bulan Agustus 2002, berupa pinjaman ke Kasda. Namun juga belum dikembalikan.
"Pemberian dana itu menyimpang aturan main dalam Pemkab," ujar Imam kepada ketua majelis hakim Arief Supratman SH.
Selain dana kasda itu mengalir ke Andi yang kini menjadi juru bicara presiden, juga dialirkan ke Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Jember sebesar Rp80 juta pada bulan dan tahun yang sama.
Ketua majelis hakim sempat mempertegas kembali aliran dana Kasda yang juga mengalir ke institusi kejaksaan mulai tingkat pusat hingga ke daerah.
"Coba ulangi sekali lagi dana sebesar Rp80 juta itu," ucap Arief kepada Imam yang selanjutnya menjelaskan kembali dana Kasda yang mengalir ke institusi kejaksaan.
Yang mengejutkan lagi, aliran dana Kasda digunakan untuk mengurus Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat hingga mencapai Rp600 juta.
"Kalau saja dana itu untuk mengembalikan pinjaman mungkin bisa lebih ringan," ujar Yanto anggota majelis hakim.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007