Pangkalpinang (ANTARA News) - Polisi Perairan Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyeludupan 101 karung pasir timah masing-masing berisi 50 kg, di kawasan perairan antara Tanjung Sangkar dan Sadai Bangka Selatan, yang berjarak 125 kilometer selatan Pangkalpinang, Senin dinihari.
Kasi penegakkan hukum Ditpol Perairan Polda Bangka Belitung, AKP Tri Setyadi, Senin, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada aktivitas pengangkutan pasir timah yang diduga tidak sah atau tanpa izin.
Aparat Polair kemudian merespon dengan mengirim anggotanya dibawah pimpinan Ipda. Manurung. Di tengah laut kapal patroli berhasil mencegat kapal nelayan yang tengah membawa pasir timah seludupan itu.
Dari atas kapal aparat mengamankan lima orang tersangka. Tiga diantaranya yaitu Juanda (27) sebagai pemilik kapal nelayan bermesin, sekaligus nakhoda, Mase (36) dan Yusri (25) dibawa ke markas Polair. Dua pelaku lainnya masih berada di kapal untuk membawa kapal ke dermaga Polair.
Juanda pemilik kapal ketika ditanyai, mengatakan, dirinya bukan pemilik barang dan hanya membawa pasir timah dengan perahu untuk perjalanan selama 90 menit dari Tanjung Sangkar ke Sadai.
Ia mengaku bertiga dibayar Rp500 ribu atas jasa mengangkut pasir timah tersebut. "Kami baru kali inilah membawa pasir timah. Pemiliknya bukan kami tapi Zamhari," ujar Juanda, warga Tangjung Sangkar, kecamatan Lepar Pongok Bangka Selatan itu.
Kapal neyalan miliknya ditangkap aparat ketika sedang berlayar ditengah malam oleh kapal patroli polisi perairan. Kapal itu kini tengah diamankan di pelabuhan Sadai.
Tri Setyadi mengatakan, pelaku akan dikenai dakwaan UU no 11 tahun 1967 tentang pertambangan mengenai kuasa penambangan atau pasal 31 ayat 1 junto 480 pasal 55 dan pasal 56 atas perbuatannya turut memudahkan penyeludupan.
Barang bukti pasir timah diamankan di gudang polair. Pasir timah dengan berat 5,050 ton itu bernilai Rp300 juta lebih.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007