Jakarta (ANTARA News) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendaftarkan sebagai partai politik peserta dalam Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Sabtu membawa 100 persen dokumen yang telah dipersyaratkan oleh KPU.
"Alhamdulillah 100 persen semua sudah kami penuhi dan lengkap seperti yang diminta oleh KPU pada pendaftaran tersebut ke Sistem Informasi Partai Politik KPU," kata Ketua Biro Organisasi Kerja dan Administrasi Sekretariat Jenderal DPP PKS Muhammad Arvian dalam rilis, Sabtu.
Arvian memerinci dokumen pendukung yang pertama adalah formulir parpol tentang Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
Kemudian formulir model F1 berisi daftar susunan pengurus dan alamat partai politik tingkat pusat, serta data tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
Arvian mengatakan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di KPU, PKS akan menampilkan dokumen DPP 100 persen, dokumen 34 provinsi atau 100 persen, 75 persen dokumen seluruh DPD dan 50 persen dokumen pengurus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.
"Insya Allah kami bisa memenuhi itu. Kita berusaha melebihkan dari standar yang disyaratkan oleh KPU. Kita mengupayakan untuk lebih dari 75 persen. Termasuk dari daerah yang jauh sekali pun seperti Papua Barat," katanya.
Ia mengklaim bahwa untuk persyaratan tingkat kecamatan juga dilebihkan dengan memasukkan seluruh daftar kepengurusannya.
PKS juga melampirkan rekapitulasi jumlah anggota partai politik dalam wilayah kabupaten kota dalam formulir F2. KPU menetapkan jumlah angggota PKS merupakan seribu orang atau seperseribu orang dari jumlah penduduk yang ada di sana.
Misalnya anggota kabupaten tersebut di bawah satu juta, PKS menggunakan yang seperseribu. Tapi jika jumlah populasi di atas satu juta, maka PKS menggunakan angka seribu.
Dari target 210 ribu orang, ujar Arvian, PKS berhasil mendata 280 ribu anggota PKS di seluruh Indonesia dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU.
"Seluruh DPD kita di Indonesia berhasil melakukan pendataan anggota. Melebihi target yang telah kita tersebut. Dari situ kita masukkan semua ke Sistem Informasi Partai Politik KPU," paparnya.
Sementara dalam formulir F3 tentang pernyataan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, PKS melampirkan data juga dengan melebihi syarat yang diberikan oleh KPU.
(T.M040/S027)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017