Jakarta (Antara) -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan pagu anggaran Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2018 mendatang sebesar Rp 6.497.099.834.000 di Jakarta, Rabu (11/10). Dari anggaran tersebut, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.722.218.242.000 yang merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghasilkan energi bersih.
Menteri ESDM Ignasius Jonan sepakat dengan anggaran tersebut dan mengalokasikan 56,2% anggaran untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. "Hal ini sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo yang meminta sebagian besar anggaran dikembalikan untuk kepentingan rakyat," katanya.
Pimpinan Rapat Kerja, Tjatur Sapto Edy mengatakan, pada 13 September lalu komisinya telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM dan menghasilkan lima keputusan. Dalam keputusan tersebut, Komisi VII menerima penjelasan usulan anggaran RAPBN 2018 dan melakukan sejumlah penyesuaian alokasi belanja kegiatan serta menyetujui usulan anggaran Kementerian ESDM tahun anggaran 2018.
"Ini pertama kali, belanja publik fisik dalam anggaran Kementerian ESDM itu di atas 50 persen, sebab belanja publik fisik yang langsung bersentuhan dengan rakyat bisa ditambah, jangan malah dikurangi," lanjut Jonan.
Selain Dirjen EBTKE, berikut alokasi anggaran untuk masing-masing unit di lingkungan Kementerian ESDM:
1. Sekretariat Jenderal untuk dukungan managemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp342.179.448.000
2. Sekretariat Jenderal untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana aparatur KESDM Rp9.794.634.000
3. Inspektorat Jenderal untuk kegiatan pengawasan, peningkatan akuntabilitasi aparatur KESDM sebesar Rp80.431.910.000
4. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk pengelolaan dan penyediaan minyak dan gas bumi sebesar Rp1.729.967.194.000
5. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikkan untuk pengelolaan ketenagalistrikkan sebesar Rp141.273.370.000
6. Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara untuk pembinaan dan pengusahaan mineral dan batubara sebesar Rp364.571.634.000
7. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional untuk dukungan manajemen dan pelaksanaan teknis lainnya sebesar Rp57.116.345.000
8. Badan Litbang ESDM untuk penelitian dan pengembangan sebesar Rp566.950.824.000
9.Badan Pengembangan SDM untuk pengembangan sumber daya manusia KESDM sebesar Rp439.422.918.000
10. Badan Geologi untuk penelitian, mitigasi dan pelayanan geologi sebesar Rp859.817.575.000
11. BPH Migas untuk pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa sebesar Rp183.355.740.000
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017