Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pengelolaan dan penataan aset hulu minyak dan gas bumi diperlukan untuk efisiensi biaya dan birokrasi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rilis di Jakarta, Jumat mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembinaan Barang Milik Negara telah memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk melakukan penataan dan pengelolaan seluruh aset atau barang milik negara (BMN) yang dipergunakan pada sektor ESDM.
"Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola BMN pada Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga telah diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat UU dan PP tersebut," ujar Dadan.
Menurut dia, Permen ESDM 51/2017 tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan serta mengefisienkan birokrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan barang, mengingat saat ini yang terjadi adalah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) melakukan praktik menyewa tempat penyimpanan BMN yang tersebar di beberapa tempat tanpa dapat dikontrol oleh pemerintah.
Hal ini, lanjutnya, menimbulkan biaya operasi yang tinggi akibat biaya sewa dan pengangkutan barang.
"Pada tempat penyimpanan yang sekarang, pemerintah tidak dapat mengetahui secara persis praktik perpindahan aset antar-KKKS serta penanganan BMN yang berupa deadstock serta limbah yang masih memiliki nilai ekonomis," katanya.
Dadan menambahkan KKKS pun tidak perlu lagi melakukan pelaporan terkait perencanaan kebutuhan, pengadaan, realisasi pembelian serta pemanfaatan barang kepada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, karena instansi tersebut sudah melakukan koordinasi hal terkait dengan SKK Migas.
Menurut dia, dalam penyusunan Permen ESDM 51/2017, Kementerian ESDM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan SKK Migas.
Selain juga, permen ini telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) dan mendapatkan respons yang positif.
"Permen ESDM 51/2017 diterima dengan baik oleh stakeholder. Hal ini karena penataan BMN juga merupakan salah satu target yang harus dikerjakan oleh Kementerian ESDM bersama-sama dengan Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan SKK Migas, serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Dadan.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017