Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Relly D Behuku SH dan didampingi hakim anggota Fransiscus Y Babthista SH dan Steven Walukow SH itu, Sudiro terbukti telah menggelapkan iuran anggota SPSI PT Freeport sebesar Rp3,3 miliar selama periode 2014-2016.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Timika menilai perbuatan Sudiro memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Maria Marsela dan Yohanes Aritonang.
"Bahwa benar terdakwa saat menjabat Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia tidak mendistribusikan iuran kepada Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika sejak Januari 2014 hingga Oktober 2016," kata Relly Behuku saat membacakan vonis terdakwa Sudiro.
Atas putusan tersebut, Sudiro menyatakan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua.
Sudiro bersama kuasa hukumnya yaitu Wahyu H Wibowo dan Sharon Fakdawer masih menunggu salinan putusan majelis hakim PN Timika untuk mengajukan memori banding.
Selama persidangan berlangsung, aparat menempatkan kendaraan penghalau massa dan memasang kawat duri di sekitar PN guna mencegah massa pendukung Sudiro merangsek masuk ke dalam gedung pengadilan.
Persidangan terdakwa Sudiro memakan waktu cukup lama sejak April lalu.
Di awal-awal persidangan terdakwa Sudiro, sempat terjadi bentrok antaraparat kepolisian dengan massa pendukung Sudiro di PN Timika yang mengakibatkan sejumlah karyawan PT Freeport dan Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon saat itu terluka.
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017