Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memasang alat pencatat (flow meter) untuk memantau secara real time produksi minyak dan gas bumi di lapangan migas Jatibarang Field,Jawa Barat yang dikelola PT Pertamina EP Asset 3, anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
"PT Pertamina EP sangat mendukung sistem monitor ini karena selain bisa medukung perhitungan minyak nasional juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik," kata Direktur Utama PT Pertamina EP, Nanang Abdul Manaf dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat.
Nanang mengatakan pemasangan flow meter pada kegiatan produksi migas akan mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP, SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Keberadaan alat tersebut juga membantu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk Pertamina EP, dalam mendukung perhitungan produksi minyak nasional, tambah Nanang Abdul Manaf.
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, sebelumnya telah mengunjungi lokasi pemasangan flow meter di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 3 tersebut, Kamis (12/10).
"Sistemnya bukan lagi melaporkan atau reporting, seperti yang dilakukan selama ini oleh KKKS kepada SKK Migas. Monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," kata Arcandra.
Kementerian ESDM, menurut dia, mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter. Pemasangan alat ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi dan lifting minyak bumi secara real time, .
Kebijakan itu juga sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam kebijakan tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem pemantauan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak Permen ini berlaku.
(T.F004/A011)
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017