"Kita amankan tiga orang asing, dua orang Spanyol dan satu orang Australia," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Mataram, Azhan Miraza, di Mataram, Jumat.
Ketiga orang asing tersebut, berinisial AJ (53) dan IR (34) warga Spanyol. Keduanya ditangkap di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Sedangkan, satu lagi berinisial JW (71) warga Australia ditangkap di Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
"Ketiga orang ini kita tangkap karena berbisnis di Indonesia, sementara dokumennya, visa wisata selama satu bulan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketiga WNA ini ditangkap tim pengawasan orang asing (timpora) yang berisikan Imigrasi Kelas I Mataram, Polda dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam operasi gabungan (opgab) terhadap orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat pada, Kamis (12/10).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Mataram, Ramdhani, mengatakan tertangkapnya ketiga WNA tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat terhadap maraknya pelanggaran keimigrasian.
Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sehingga ditemukan tiga orang WNA.
"Ada pelanggaran izin. Mereka gunakan visa wisata selama satu bulan tapi disalahgunakan," katanya.
Ia menuturkan, AJ (53) sendiri sudah tinggal selama lima tahun dan memiliki tempat usaha menyewakan bungalow di kawasan wisata Gili Air.
Sedangkan, IR bertindak sebagai manajer pemasaran dan diketahui sudah tinggal satu bulan ini. Kedua WNA Spanyol ini memasang tarif Rp700 ribu permalam.
Sedangkan, JW (71) ditangkap di rumahnya di kawasan wisata Senggigi. Ia ditangkap karena menjalankan usaha penyewaan rumah kepada ekspatriat yang ada di Lombok dengan tarif Rp300 ribu per malam.
Diketahui, ia sudah tinggal selama dua tahun di Lombok dan 20 tahun sudah tinggal di Indonesia dengan bolak balik Bali dan Lombok.
"Kalau warga Australia datang ke Indonesia menggunakan Kitas lansia. Tapi melakukan bisnis menjual dan penyewaan properti," terangnya.
Menurutnya, saat ini kasus ketiga WNA tesebut sedang didalami lebih lanjut, termasuk, berapa keuntungan yang sudah didapat selama berbisnis di Lombok. Bahkan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya sudah ditahan di Imigrasi Mataram.
"Ketiganya diduga melanggar pasal 122 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti ada dua kita deportasi atau paling berat mereka bisa di kenakan sanksi pidana selama lima tahun dan denda Rp500 juta," katanya.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017