Pangkalpinang (ANTARA News) - Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mencanangkan Pangkalpinang sebagai kota tertib berbahasa, upaya memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik.

"Mudah-mudahan pada 30 Oktober 2017 kami akan menjadikan ibu kota provinsi ini sebagai kota tertib Bahasa Indonesia," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Babel Hidayatullah Astar di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan pencanangan Pangkalpinang sebagai kota tertib bahasa ini untuk memasyarakatkan kembali penggunaan Bahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tertulis masyarakat.

"Saat ini penggunaan bahasa asing marak di berbagai media atau ruang publik dan ini sudah merupakan hal yang biasa bagi masyarakat umum," ujarnya.

Ia mengatakan penggunaan bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari masyarakat ini, tidak terlepas dari dampak kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat.

"Dengan pencanangan ini dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat agar menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar dengan tetap melestarikan bahasa daerah ini," ujarnya.

Menurut dia pengutamaan Bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah serta mempelajari bahasa asing ini, menjadi hal utama bagi masyarakat khususnya generasi muda dalam membangun bangsa ini.

"Alangkah baiknya mempelajari bahasa asing di ruang publik disandingkan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta bahasa daerah sebagai upaya melestarikan budaya lokal daerah ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017