Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah ke luar negeri terhadap Inayah, istri pengusaha Andi Narogong dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

Selain itu, KPK juga mencegah ke luar negeri terhadap Raden Gede adik dari Inayah terkait kasus yang sama.

"Dalam proses penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK mengirimkan pada imigrasi tentang pencegahan ke luar negeri terhadap Inayah dan Raden Gede terhitung sejak 4 Oktober 2017 untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Inayah dan Raden Gede ke luar negeri pada April 2017 lalu untuk enam bulan ke depan dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Andi Narogong.

Febri menyatakan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK.

"Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

Sementara terkait penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, KPK pada Kamis (12/10) memeriksa dua saksi, yaitu Dedi Prijono yang merupakan kakak Andi Narogong dan Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

"Penyidik terus mendalami infornasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini," ucap Febri.

Sebelumnya, Inayah mengungkapkan peran suaminya dalam pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E) ketika ia bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/8).

"Kadang-kadang saya pernah dengar dari suami saya ada janji 'meeting' dengan Pak Sugiharto dan Pak Irman," kata Inayah dalam kesaksiannya.

Inayah bersaksi untuk suaminya, Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-E yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Suami saya tidak cerita detail, tapi mengatakan 'meeting' saja karena pernah ingin ikut serta," kata Inayah saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Dalam sidang itu hakim mengonfirmasi sejumlah pernyataan Inayah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terutama terkait dengan pertemuan Andi dengan Sugiharto dan Irman.

"Saya tidak mengatakan sering, tapi pernah dengar 'meeting' dengan Irman dan Sugiharto," jawab Inayah.

Selain mengetahi Andi Agustinus rapat dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Inayah juga mengetahui bahwa Andi bertemu dengan Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo selaku anggota konsorsium PNRI pemenang tender KTP-E.

Ia mengaku pernah melihat Andi Agustinus bertemu dengan Anang di mal Kota Kasablanka pada 2012 atau 2013 sebelum kasus KTP-E ditangani KPK.

"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena hanya berpapasan. Saya waktu itu mau ke toilet, mereka ngobrol sebentar, saya tanya itu siapa, dijawab Anang," ungkap Inayah.

Inayah juga mengaku bahwa rekeningnya maupun rekening adiknya yang bernama Raden Gede sering digunakan untuk menampung dana dari Andi Agustinus maupun dari perusahaan terkait Andi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017