Lebak (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka pendaftaran panitia pemungut suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.


"Kami berharap semua calon pelamar memenuhi persyaratan," kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak, Cedin Nurdin di Lebak, Kamis.

Pembukaan pendaftaran PPS dan PPK bisa diminati oleh berbagai elemen masyarakat juga berbagai profesi, termasuk mahasiswa maupun akademisi.

Kehadiran petugas PPS dan PPK sebagai pemantau Pilkada sangat diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi jujur dan adil.

Selain itu juga akan menghasilkan pemilihan bupati dan wakil bupati yang berkualitas.

Karena itu, pihaknya berharap pembukaan pendaftaran PPS dan PPK bisa diminati berbagai kalangan masyarakat juga berbagai profesi.

"Pelaksanaan Pilkada itu tentu membutuhkan pengawasan masyarakat," katanya.

Menurut dia, persyaratan calon petugas PPS dan PPK yang harus dipenuhi diantaranya surat keterangan kelakuan baik, ijazah pendidikan minimal SLTA, minimal usia 17 tahun, tidak pengurus partai politik, berdomisili di wilayah PPS dan PPK juga belum pernah dua periode menjabat PPS dan PPK.

Pendaftaran ini, kata dia, dibuka 12 sampai 16 Oktober 2017 dan mereka yang memenuhi persyaratan akan mengikuti tes tahapan selanjutnya yakni wawancara dan tes tulis.

"Kami berharap Pilkada Lebak tahun 2018 berjalan lancar dan sukses dengan keterlibatan PPS dan PPK itu," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017