"Nanti dirilis Kasat Reskrim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Andry belum memberikan data secara detail terkait kronologis dan motifnya lantaran penyidik masih meminta keterangan pelaku A.
Berdasarkan informasi, tersangka A mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur di rumah kontrakan kawasan Jakarta Timur.
Petugas menduga pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari satu orang yang menjadi korban.
Seorang pelapor yang menjadi korban telah terbukti sedangkan dua orang lainnya akan menjalani visum.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi tindakan petugas Polres Metro Jakarta Timur yang cepat menangkap pelaku pencabulan tersebut.
Jasra berharap penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman berat saat hakim pengadilan menjatuhkan vonis.
Jasra menuturkan, para korban mengalami tekanan psikologis lantaran masih berusia dini sehingga membutuhkan konseling.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017