Namun, hambatan tersebut bisa diselesaikan."Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah adanya larangan untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia (Alutsista TNI) Menteri Pertahanan atau Panglima TNI.
"Terkait akses kepada BPK untuk melakukan audit terhadap Kemenhan dan organisasinya, Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi BPK melakukan pemeriksaan," kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kantor BPK, Kamis.
(Baca juga: BPK masih mengaudit pengadaan alutsista di Kemhan)
Ia menuturkan, sejak 2007 hingga 2017, BPK sudah melakukan 27 pemeriksaan yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Selama itu pula, menurut dia, tidak pernah ada larangan dari Menhan atau Panglima TNI terhadap proses audit BPK.
"Selama itu berlangsung, baik Menhan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi, tidak pernah menghalangi BPK," ujar Agung.
Kendati demikian, ia mengemukakan, pihaknya mengakui selama pemeriksaan memang ada sedikit hambatan terkait dokumen pemeriksaan terhadap satu akun yang dipilih BPK.
"Namun, hambatan tersebut bisa diselesaikan," demikian Agung Firman Sampurna.
(Baca juga: Presiden terima pimpinan dan anggota BPK)
Anggota BPK Harry Azhar Azis beberapa waktu lalu di Istana Negara mengatakan, sebelumnya BPK sama sekali tidak diperkenankan mengaudit pengadaan alutsista yang nilainya sekitar Rp23 triliun.
Harry mengatakan, tidak diperbolehkannya auditor BPK memeriksa aset negara bisa menimbulkan opini Tidak Memberikan Pendapat atau disclaimer.
BPK saat ini masih melakukan audit alutsista yang dipimpin oleh Anggota I Agung Firman Sampurna. Pembentukan tim itu salah satunya ditujukan untuk memeriksa pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Agung mengatakan audit alutsista tidak hanya meliputi pembelian helikopter Agusta Westland 101, tapi seluruh pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan yang menurut penilaian BPK berisiko tinggi.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017