Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dedi Prijono, kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dedi tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memeriksa Dedi, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana dalam kasus yang sama.
Dalam penyidikan kasus KTP-el tersebut, KPK juga telah mencegah Dedi Prijono ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Juli 2017 lalu.
Sebelumnya, Dedi Prijono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada April 2017.
Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek KTP-el.
"Saya mendekati Pak Isnu agar mendapat pekerjaan untuk menjadi subkon," kata Dedi. Isnu yang dimaksud adalah Ketua Konsorsium PNRI.
Dedi, yang pengusaha industri rumah tangga elektroplating, bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Dedi juga mengaku ikut hadir dalam pertemuan di rumah Andi Naragong di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang KTP-el pada 2011.
"Saya ikut mewakili Andi, minta pekerjaan ke PNRI," tambah Dedi.
Dalam penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana, KPK tengah mendalami terkait aspek pengadaan dan transaksi keuangan pada proyek KTP-el.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-el pada Rabu (27/9) lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-el) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.
Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017