"Penetapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi patut diapresiasi," kata Rizal di Depok, Kamis.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Peneliti Universitas Indonesia ini lebih lanjut mengatakan kebijakan wajib registrasi kartu prabayar ini akan sangat membantu penataan jasa telekomunikasi di sektor hulu sehingga diharapkan mampu menekan berbagai hal yang dapat mendestruksi pasar, misalnya penipuan, kejahatan seksual, fitnah, penyebaran konten negatif dan atau hate speech.
"Kerusakan pasar lainnya (sisi hilir) apabila sisi hulu (regulasi) tidak dikelola dengan baik maka pasar menjadi sarat dengan berbagai praktik persaingan tidak sehat yang bermuara pada terancamnya hak-hak konsumen" katanya.
Dengan kebijakan ini lanjutnya maka nomor-nomor prabayar yang beredar di pasar akan dapat terkendali atau dengan kata lain penyedia jasa telekomunikasi tidak dapat melakukan praktik-praktik persaingan yang tidak sehat melalui pemasaran kartu-kartu prabayar dengan berbagai gimmick.
"Konsekuensinya adalah terjadinya konsolidasi pasar dari praktik perluasan pasar yang tidak terkendali menjadi pendalaman pasar dengan inovasi," ujarnya.
Pada titik ini, lanjut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ini berharap akan terbentuk titik keseimbangan baru yang dapat menghadirkan pasar yang efisien, persaingan yang sehat, dan konsumen akan mendapatkan jasa pelayanan telekomunikasi yang terbaik.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017