Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"Sejak Senin (9/10) penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Brimob Polda Sumut. Hari ini penyidik memeriksa 12 orang saksi untuk semua tersangka kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Febri mengatakan 12 saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur swasta dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Batubara.

"Penyidik mendalami informasi terkait proyek-proyek pengadaan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara," ujar Febri.

KPK juga tengah mendalami aliran dana dalam kaus tersebut.

"Penyidik mendalami terkait aliran dana dan proses pemenangan dalam pengadaan proyek-proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara," kata Febri.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu.

Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik diler mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.

Kemudian diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar

Dalam OTT terkait kasus itu, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Hasil pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka Sujendi Tarsono, pemilik diler mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, tapi yang megang Sujendi Tarsono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Pertama, katanya lagi, dari kontraktor Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT Tombang.

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, ujar dia, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono, dan Helman Herdady disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

(T.B020/B014)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017