Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sidang kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Rabu (11/10), mempertontonkan rekaman CCTV kejadian pembunuhan di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2, 13 Februari 2017 lalu.
Penjelasan terhadap rekaman CCTV tersebut disampaikan oleh Penyidik Senior (Chief Inspector) Kantor Pusat Polisi Daerah (IPD) Sepang, KLIA, Asisten Superintendan Wan Azirul Nizam Che Wan Azis.
Dia menjelaskan waktu pergerakan terdakwa sesuai tanda waktu pada rekaman CCTV sebelum dan setelah kejadian di hadapan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim dan tim pengacara kedua tertuduh, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28).
Penyidik memberikan penjelasan rekaman CCTV tersebut mulai awal persidangan sekitar pukul 09.00 hingga 11.47 waktu setempat.
Menjawab pertanyaan Wakil JPU Wan Shaharuddin Wan Ladin pada sesi pemeriksaan utama dia mengatakan Siti Aisyah kelihatan "kepanasan" dan memegang-megang tangan serta menunjukkan tanda tidak nyaman setelah melakukan "serangan" terhadap warga Korea Utara Kim Jong-nam atau Kim Chol.
CCTV juga menunjukkan Siti mencoba mengelakkan tangannya dengan memegang eskalator ketika bergegas menuruni tangga dari Lantai 3 Lapangan Terbang Kuala Lumpur 2 (KLIA 2) ke Lantai 2 menuju ke toilet.
Rekaman CCTV pada jam 9.11 pagi, menunjukkan Siti Aisyah berlari keluar dari toilet menuju ke jalan Restoran Bibik Heritage.
Siti Aisyah yang memakai baju T tanpa lengan dan jeans koyak di lutut, kemudian berlari melalui pintu masuk Zon Hijau untuk ke eskalator kembali ke lantai 3.
Wan Azirul berkata tertuduh kedua warga Vietnam Doan Thi Huong kelihatan pula tergesa-gesa meninggalkan tempat kejadian, manakala tangan dia menengadah menunjukkan tanda selesai.
"Pergerakan dia cepat, terlihat pula tangannya diturunkan seolah-olah melepaskan lengan baju dan pakaiannya dari tapak tangan. Wajahnya cemas dan menunjukkan seolah-olah mau meninggalkan dari lokasi dengan segera dan menuju ke toilet," katanya.
Pengacara Siti Aisyah, Goo Soon Seng saat jumpa pers mengatakan penayangan CCTV tersebut hanya merupakan proses identifikasi dalam persidangan dan belum merupakan alat bukti.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017