Kuala lumpur (ANTARA News) - Kepala kepolisian Malaysia membantah keras berita-berita bahwa salah satu dari lima tersangka anggota kelompok garis keras Islam Singapura mendapat latihan di Malaysia, kata laporan sebuah suratkabar, Minggu. Singapura, Jumat petang mengatakan poihaknya menahan lima tersangka anggota kelompok garis keras Islam berdasarkan undang-undang keamanan yang ketat yang mengizinkan penahanan tanpa diadili. Empat dari lima yang ditahan antara Nopember dan April itu diduga anggota Jemaah Islamiyah (JI), dituduh terlibat dalam ledakan bom di Bali tahun 2002 dan serangan-serangan lainnya, kata kementerian dalam negeri. Dalam satu pernyataan di situs kementerian itu, salah seorang tersangka anggota JI, Mohamed Yassin mengatakan ia terlibat dalam pengumpulan dana untuk JI dan "juga mengikuti pelatihan JI di Malaysia." "Tidak ada gerakan JI di sini di Malaysia," kata kepala kepolisian Musa Hassan yang dikutip suratkabar berbahsa Melayu Berita Harian , Minggu. "Berita yang dilontarkan kementerian dalam negeri Singapura itu sama sekali tidak benar. Saya tidak mendengar dan tidak pernah menerima laporan-laporan tentang gerakan JI atau Al Qaeda di negara ini," katanya kepada suratkabar itu. Musa tidak bisa dihubungi menyangkut pernyataan itu. Menurut kementerian Singapura itu , Mohamed Yassin adalah anggota jaringan JI Singapura dan meninggalkan negara kota itu Agustus 2001 untuk melanjutkan studi bahasa Arab di luar negeri. Ia ditangkap dan ditahan sesuai dengan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri Februari 2007, tambah pernyataan itu. Di antara mereka yang ditahan itu adalah Ishak Mohamed Noohu, anggota senior cabang JI Singapura yang pernah menjalani pelatihan militer di Filipina dan dosen hukum Abdul Basheer Abdul Kader, seorang yang merencanakan akan meneruskan jihad di Afghanistan , kata pernyataan itu. Semua lima orang itu ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri , di mana lebih dari 30 tersangka anggota kelompok garis keras kini ditahan. Malaysia juga menahan lebih dari 80 tersangka anggota kelompok garis keras berdasarkan undang-undang keamanan dalam negerinya karena dituduh terlibat dengan jaringan JI yang punya hubungan dengan Al Qaeda, demikian AFP.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007