Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017.
"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Eddy Rumpoko," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Tiga saksi yang akan diperiksa itu, yakni Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Yusuf Risanto, Direktur Utama Hotel Ijen Suites Iwan Budianto, dan Kelapa Cabang PT Kartika Sari Mulia Hariyanto Iskandar.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.
Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Sebelumnya, Edi Setyawan menjelaskan soal adanya uang pengamanan untuk kegiatan pembangunan di Kota Batu.
"Iya saya terima uang itu sebagai sebuah titipan. Kenapa ada titipan itu? Jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kondisinya kalau tidak begitu pembangunan akan berhenti. Nanti kan yang harusnya masyarakat menikmati pembangunan jadi tidak," kata Edi seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (5/10).
Edi Setyawan saat itu diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Filipus Djap.
"Bukan uang suap untuk pembangunan tetapi itu adalah titipan kegiatan pengamanan. Sistem yang menjerat kami seperti itu. Ya harus ada pengamanan ini itu. Kalau tidak, tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan," kata Edi.
Sementara terkait apakah terdapat pihak legislatif yang menerima uang suap, Edi mengaku belum mengetahuinya.
"Kalau itu saya belum tahu. Nanti diproses di penyidikan kalau diperiksa jadi tersangka mungkin akan terungkap sedikit demi sedikit semoga. Yang penting pembangunan di sana harus jalan," ucap Edi.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017