Diperiksa sebagai saksiJakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa artis Lyra Virna sebagai terlapor terkait curahan hati tentang biro perjalanan haji AT melalui media sosial.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo mengatakan Lyra mencurahkan isi hatinya tentang salah satu biro perjalanan haji melalui media sosial namun pemilik perusahaan itu merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, penyidik telah meningkatkan status proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan namun belum menetapkan tersangka.
Pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya menceritakan masalah uang setoran yang belum seluruhnya dikembalikan pihak biro perjalanan haji.
Pelapor yang juga pemilik perusahaan tersebut, Lasty, yang mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.
Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017