Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim ahli pemerintah untuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC) Diani Sadiawati mengatakan Indonesia bersama Honduras mendapat mandat untuk meninjau (mereview) Vietnam terkait pelaksanaan UNCAC.

"Putaran kedua, Indonesia direview (ditinjau) Ghana dan Yaman, lalu Indonesia bersama Honduras mereview Vietnam," katanya usai konferensi pers Country Visit Review Implementasi Konvensi PBB anti Korupsi (UNCAC) Putaran Ke-2, Jakarta, Senin.

Ruang lingkup pembahasan pada "review" putaran kedua adalah Bab II tentang Pencegahan Korupsi dan Bab V tentang Pemulihan Aset.

Diani menuturkan jika Vietnam sudah siap untuk ditinjau, kemungkinan proses "review" berupa "Country Visit" akan dapat dilakukan pada April 2018.

Negara yang ditinjau akan menyelenggarakan Country Visit di mana perwakilan dari para negara peninjau dan pihak United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) datang ke Vietnam untuk melakukan peninjauan implementasi UNCAC.

Dia menuturkan hasil-hasil "review" tersebut bermanfaat untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

"Esensinya, review ini bukan semacam kayak kita dimonitor, tetapi sebenarnya intinya kita sharing (berbagi ) saja," ujarnya.

Sebelumnya, Crime Prevention and Justice Officer of UNODC Tanja Santucci mengatakan secara keseluruhan mekanisme tinjauan itu bertujuan untuk membantu pemerintah agar lebih menerapkan syarat-syarat dalam konvensi tersebut.

Dengan demikian, hasil tinjauan itu akan memberikan manfaat yang signifikan dalam penguatan kebijakan anti korupsi nasional dan koordinasi antarinstitusi terkait.

"Selain itu, pentingnya kajian ini adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan berbagi praktik terbaik dan mengatasi tantangan melawan korupsi di antara negara-negara," ujarnya.

Dalam review putaran kedua di mana Indonesia sebagai negara yang ditinjau oleh Ghana dan Yaman, KPK melibatkan 25 kementerian dan lembaga selaku pemangku kepentingan untuk mengisi Self Assestment Check List UNCAC.

UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017