"Toko obat yang kita cabut izin operasionalnya pada akhir September 2017 itu berada di Kecamatan Bekasi Selatan dan Pondokgede," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kusnanto di Bekasi, Senin.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan kesaksian sejumlah warga setempat yang menyaksikan transaksi pembelian obat-obatan tersebut oleh sekelompok remaja yang diduga tanpa resep dokter.
Aparatur Dinas Kesehatan beserta kepolisian setempat, kemudian bergegas ke lokasi untuk mengecek kabar itu ke lokasi.
Aparat hukum telah memastikan adanya penjualan obat tersebut secara bebas.
"Secara administrasi, mereka memiliki izin tapi menyalahi aturan yang ada. Kami langsung tutup toko itu," katanya.
Menurut Kusnanto, dua obat tersebut bila digunakan dengan dosis tepat memang tidak berbahaya, namun ketiadaan resep dokter akan berefek pada perilaku menyimpang.
"Kalau penggunaannya berlebihan atau over dosis bisa mengakibatkan kematian, karena efeknya mirip dengan narkoba," katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menindak tegas adanya dugaan peredaran narkoba berkedok obat di wilayahnya.
Tanti meminta pada masyarakat untuk melapor apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal mereka.
"Kalau ada aduan kami langsung bertindak," kata dia.
Tanti mengaku, saat ini Dinkes Kota Bekasi hanya memiliki delapan orang petugas pengawas apotek, klinik dan toko obat. Jumlah tersebut belum sesuai untuk mengawasi ribuan toko obat, apotik dan klinik yang ada.
"Jumlah kita terbatas, makanya kami mengharap bantuan dari masyarakat," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017