Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pencurian spesialis pecah kaca kendaraan roda empat bernama M Gilang (21) warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
"Kami berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pecah kaca kendaraan roda empat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyo di Bandarlampung, Senin.
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kedamaian pada Kamis (5/10) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas pun harus menghadiahinya timah panas karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa aksi tersangka sudah 10 kali dilakukan, khususnya di wilayah Kota Bandarlampung.
"Setiap aksinya pelaku selalu menggunakan mobil rental, sehingga saat akan beraksi mobil yang dibawanya berada di samping target," kata dia.
Pada saat berada di samping target, kaca mobil langsung dipecahkan menggunakan busi yang sudah diberikan air liur.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap rekannya berinisial F, untuk pelaku Gilang pernah ditangkap oleh Polres Metro dengan kasus yang sama dan dihukum satu tahun lima bulan tahun 2015," kata dia.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni komputer jinjing, dua unit kendaraan mobil rental.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, Gilang mengatakan, sudah 10 kali melakukan aksinya dan belajar melakukan ini dari bapak.
"Enam kali ikut bapak dan empat kali sendiri, saya belajar sama bapak karena pertama diajak," katanya.
Ia mengatakan, setiap aksinya selalu menggunakan busi, dan terakhir beraksi di Jalan Rasuna Said, Kecamatan Telukbetung Utara. Ia melanjutkan, bahwa barang hasil curian dijual untuk biaya sekolah adik-adik.
Pewarta: Subagio/Roy
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017