Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sepuluh kebijakan utama periode 2017- 2022, dari mengoptimalkan Teknologi Informasi dalam mengawasi pelaku industri, hingga reformasi sektor keuangan non-bank dan pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menargetkan untuk membawa OJK sebagai lembaga independen dan kredibel dalam membentuk sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan.
"Serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Kemudian juga berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan," kata pengganti Muliaman Hadad ini.
Sepuluh kebijakan utama OJK itu adalah, pertama, mengembangkan pengawasan Sistem Jasa Keuangan (SJK) berbasis Teknologi Informasi (IT Based Supervision). Kedua, penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
Ketiga, mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang terbaik dengan kepentingan nasional. Keempat, mereformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk mewujudkan IKNB yang kuat dan berdaya saing.
Kelima, efisiensi di industri jasa keuangan untuk mewujudkan IJK yang berdaya saing. Keenam, revitalisasi pasar modal dalam mendukung pembiayaan pembangunan jangka panjang.
Ketujuh, mengoptimalkan peran Financial Technology/Teknologi Finansial (Tekfin) melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai. Kedelapan, mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan.
Kesembilan, meningkatkan efektivitas kegiatan edukasi dan perlindungan konsumen. Kesepuluh, mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan.
Untuk melaksanakan 10 tugas besar itu, kata Wimboh, OJK membutuhkan organisasi OJK yang kuat dan solid.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017