Hingga saat ini, luasan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 174,4 hektare

Yogyakarta (ANTARA News) - Penataan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta terus dilakukan secara intensif melalui berbagai program kegiatan dan hingga akhir 2017 ditargetkan tersisa sekitar 144 hektare.

"Hingga saat ini, luasan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 174,4 hektare. Namun, luas kawasan kumuh ini belum memperhitungkan hasil dari penataan kawasan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang berjalan di hampir semua kelurahan di Kota Yogyakarta tahun ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono di Yogyakarta, Senin.

Jika hasil penataan kawasan kumuh melalui program Kotaku yang akan selesai pada akhir 2017 diperhitungkan, maka Agus optimistis akan ada tambahan pengurangan luasan kawasan kumuh sekitar 30 hektare.

"Artinya, luasan kawasan kumuh di Kota Yogyakarta akan tersisa sekitar 144 hektare. Pencapaian pengurangan kawasan kumuh pada tahun ini pun sudah lebih dari target yang kami tetapkan," kata Agus.

Dengan demikian, lanjut Agus, Kota Yogyakarta akan fokus mengurangi luasan kawasan kumuh yang tersisa tersebut selama dua tahun agar memenuhi target nasional yaitu 100-0-100 atau 100 persen sanitasi, nol persen kawasan kumuh dan 100 persen akses air bersih pada akhir 2019.

"Pada 2018, kami akan memaksimalkan upaya penataan kawasan kumuh sehingga beban penataan kawasan kumuh yang harus kami tangani pada 2019 akan semakin berkurang," katanya.

Sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk pengurangan luasan kawasan kumuh pada 2018 sudah dimasukkan dalam perencanaan di antaranya penataan kawasan di sepanjang bantaran Sungai Winongo melalui program Kotaku.

Di sepanjang bantaran Sungai Winongo akan ada 11 kelurahan yang menjadi sasaran penataan, dimulai dari Kelurahan Kricak hingga Gedongkiwo. Selain itu, akan ada penataan reguler di sejumlah kelurahan di sepanjang Sungai Gajah Wong di antaranya Sorosutan, Muja-Muju, dan Warungboto.

Agus menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya hanya memiliki tanggung jawab melakukan penanganan kawasan kumuh di kecamatan dengan luas kawasan kumuh kurang dari 10 hektare.

Namun, hanya ada tiga kecamatan di Kota Yogyakarta yang memenuhi kriteria tersebut, yaitu Pakualaman, Danurejan dan Gedongtengen.

Sisanya, sebanyak 10 kecamatan lain memiliki luas kawasan kumuh lebih dari 10 hektare dan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi serta pusat.

"Kami tentunya tidak hanya akan menangani kawasan kumuh dengan luas kurang dari 10 hektare. Semuanya ditangani secara kolaboratif dengan DIY dan pusat," katanya yang menyebut satu-satunya kecamatan yang tidak memiliki kawasan kumuh adalah Kraton.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017