Kulon Progo (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan berbagai peralatan karaoke beserta sejumlah pemandu di Caesar Karaoke beroperasi tanpa mengantongi izin.
"Razia yang pertama di Dewata Cafe yang menjadi tempat karaoke terbesar. Pada saat petugas mendatangi tempat karaoke tersebut sudah ditutup," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kulon Progo Duana Heru Supriyanta di Kulon Progo, Minggu.
Ia mengatakan razia dilanjutkan menuju di tempat Caesar Cafe. Petugas saat menuju ke sana melihat empat pemandu karaoke sedang menemani pengunjung. Ada lima orang yang diamankan petugas saat hendak meneguk minuman keras yang sudah dioplos.
"Kami sudah melarang beroperasi, tetapi tetap saja beroperasi," katanya.
Duana mengatakan dari Caesar Karaoke, petugas menyita dua unit perangkat karaoke, lima botol minuman keras, empat pemandu karaoke, dan tiga operator.
"Sembilan pengunjung didata dan diberikan pembinaan untuk tidak berkunjung di tempat karaoke yang sudah dinyatakan ditutup," katanya.
Ia mengatakan razia untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Perda 6 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Razia akan dilanjutkan untuk menertibkan karaoke yang buka secara diam-diam," katanya.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan selama lima tahun pemerintahan pertama 2011-2016, pihaknya masih lunak memberikan pembinaan kepada tempat karaoke. "Kami akan menindak tegas dan tidak ada main-main lagi, kami sudah memberikan kesempatan secara halus," kata Hasto.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017