"Kami tangkap sembilan orang saat penggerebakan di tempat kejadian pada Minggu dini hari," kata pejabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi Didik Subiyakto, di Banjarmasin, Minggu.
Dia mengatakan, penggerebekan gudang penyimpanan 366 koli obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya oleh Badan POM itu berlokasi di ruko berlantai dua di Jalan Ahmad Yani, di km 5,5 Banjarmasin, tepatnya di samping pertokoan Lima Cahaya Dept Store.
Dia mengungkapkan, tim yang dia pimpin sudah mengintai selama dua bulan. Hingga akhirnya didapat informasi bahwa akan ada barang masuk ke Banjarmasin yang dikirim dari Pulau Jawa.
"Tim pun melakukan pengintaian terhadap truk fuso pengangkut jutaan butir obat Carnophen hingga tiba ke lokasi dengan mengamankan sejumlah orang di gudang tersebut," ucap dia.
Adapun mereka yang diamankan, yakni Anton alias Jarwo (32), M Arief (44), Miftahul Huda (26), M Nurdin (28), Paujan Rahmadani (31), Umar Alkatiri (41), Said Ikhsan Al Bahasim (26), dan Said Muhammad Habil (26).
Sebagian dari orang tersebut adalah dari suruhan pihak pembeli obat Carnophen yang rencananya mengambil pasokan ke lokasi. Terbukti dari satu unit mobil boks yang turut disita untuk membawa barang.
Seorang oknum polisi juga ditangkap, M (53), yang bertindak sebagai backing komplotan itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017