Itu kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang."Kulon Progo (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi enggan menjelaskan surat Kementerian Perhubungan kepada Angkasa Pura I terkait pembebasan kewajiban membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara dan izin mendirikan bangunan.
"Itu kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Budi Karya saat meninjau perkembangan pembangunan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport di Kabupaten Kulon Progo, DIY, Minggu.
Sementara itu, Anggota Badan Anggarab DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan pihaknya tetap akan mempertanyakan kewajiban Angkasa Pura I terkait pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) lahan bandara.
Ia mengatakan AP I selalu menggunakan surat yang diberikan Kementerian Perhubungan untuk menghindari kewajibannya membayar BPHTB. AP I menterjemahkan surat percepatan pembahasan lahan bandara sebagai surat tugas, sehinga bebas membayar BPHTB kepada Pemkab Kulon Progo.
"Kami akan terus menerus mempertanyakan BPHTB sampai AP I memberikan landasan hukum yang dipakai, sehingga bebas dari kewajiban membayar BPHTB kepada Pemkab. Selama ini, perda hingga undang-undang, secara jelas mengatur pembayaran BPHTB," katanya.
Untuk itu, kata Hamam, Pemkab Kulon Progo agar proaktif untuk memungut pajak BPHTB dan IMB pembangunan bandara, ke pihak Angkasa Pura I.
"Pemkab harus berani meminta BPHTB dan IMB kepada Angkasa Pura I," imbaunya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017