"Lembaga negara mengatur semua proses dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Lukman Edy saat menyampaikan materi sosialisasi empat pilar di hadapan ratusan anggota resimen mahaiswa di Kota Bandarlampung, Sabtu, seperti dikutip melalui siaran pers Humas MPR RI.
Menurut Lukman Edy, negara-negara di dunia ada yang memiliki lembaga negara tapi ada juga yang tidak memiliki.
Negara yang tidak memiliki lembaga negara, kata dia, biasanya menyerahkan urusan bernegara kepada orang atau bangsa lain.
"Indonesia yang heterogen, memilih memiliki lembaga negara, yang mengatur proses hidupan berbangsa dan bernegara. Ini merupakan amanah para pendiri bangsa," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menambahkan meskipun ada pimpinan lembaga negara yang masih kurang sesuai harapan, tapi generasi muda harus optimistis terhadap keberadaan lembaga negara.
Jika generasi muda pesimis dan apatis terhadap keberadaan lembaga negara, kata dia, maka pesimis pula untuk mempertahankan bangsa dan negara.
"Sikap optimistis harus terus ditumbuhkan, tidak boleh luntur," katanya.
Menurut dia, generasi muda sebagai agen perubahan dapat menyampaikan kritik dan saran kepada penentu kebijakan.
Adanya perbedaan pendangan, kata dia, harus disampaikan melalui kritik dan saran sesuai aturan perundangan, bukannya menjadi apatis dan membenci lembaga negara.
"Generasi muda apatis tapi tidak bersikap akan menjadi generasi galau dan hal ini dapat merusak kultur Indonesia," katanya.
Lukman menjelaskan, keberadaan lembaga negara ada yang diatur melalui UUD NRI tahun 1945, ada juga yang diatur aturan perundangan di bawahnya seperti, undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan institusi di bawahnya.
Pasca reformasi tahun 1998, kata dia, di Indonesia terjadi perubahan menyeluruh terhadap kedudukan lembaga negara.
"Ini amanah reformasi," ujarnya.
(T.R024/S027)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017