Tangerang (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan surat teguran kepada pengelola pabrik PT H di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, karena menimbulkan pencemaran udara.
"Petugas telah meninjau ke lokasi dan upaya yang dilakukan adalah agar pengelola pabrik menghentikan sementara kegiatan," kata Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Syaifullah di Tangerang, Sabtu.
Syaifullah mengatakan dalam surat teguran tersebut disebutkan bahwa pengelola harus memperbaiki cerobong asap sesuai peraturan, serta memperbaiki pengelolaan limbah dan menutup saluran pembuang sehingga tidak menimbulkan pencemaran udara dan air.
Menurut dia, saat ini perusahaan tersebut dalam pembinaan pihak DLHK setempat sesuai ketentuan agar memperbaiki kondisi pabrik sehingga tidak menimbulkan pencemaran.
Langkah itu diambil setelah sejumlah warga Perumahan Duta Palem Asri, Desa Sindang Panong, yang berdekatan dengan pabrik memprotes asap dan limbah cair yang berasal dari pabrik.
Hasil pembakaran pabrik plastik tersebut menimbulkan pencemaran udara serta limbah cair dibuang ke saluran yang bersebelahan dengan permukiman penduduk.
Protes tersebut juga disampaikan ke DPRD setempat dan DLHK Kabupaten Tangerang sehingga akhirnya petugas melakukan kunjungan ke lokasi pabrik.
"Pengusaha harus dapat membenahi pabrik dan membuat pengelolaan limbah cair serta perubahan cerobong asap," katanya.
Dia menambahkan pengelola pabrik harus menaati aturan dan menanggapi serius surat teguran tersebut.
Syaifullah mengatakan, pembinaan akan diberikan kepada pengusaha agar dapat memperbaiki dan belum dilakukan upaya hukum. Sedangkan pengelola pabrik diminta untuk menaati surat teguran itu dan untuk sementara kegiatan dihentikan sebelum ada perbaikan.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017