Singapura (ANTARA News) - Pemerintah Singapura menangkap seorang mantan pengacara yang diduga mencoba bergabung dengan kelompok Taliban di Afghanistan, ungkap pernyataan kementerian dalam negeri, Jumat malam. Kementerian dalam negeri Singapura menuduh Abdul Basheer Abdul Kader (28), sebagai bagian dari gejala baru yang disebut "meradikalkan diri sendiri". Individu yang "meradikalkan diri sendiri" adalah mereka yang tidak secara langsung direkrut oleh organisasi teroris. Abdul Basheer ditahan berdasarkan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) dan dapat ditahan tanpa batas waktu serta tanpa diadili. Dia sebelumnya berpraktik di satu kantor pengacara terkenal lalu menjadi dosen pendidikan diploma. Pernyataan pemerintah menyebutkan, pandangan militan Abdul Basheer terbentuk dari Internet. Basheer selanjutnya pergi ke salah satu negara di Timur Tengah untuk belajar bahasa Arab agar dapat berkomunikasi dengan para pejuang mujahidin. Tidak lama setelah itu, dia membeli tiket pesawat ke Pakistan dengan maksud mendapatkan pelatihan jihad lalu masuk ke Afghanistan. Rencanaya buyar karena dia ditangkap dan ditahan pada Februari tahun ini. Kementerian dalam negeri juga mengemukakan, empat anggota Jamaah Islamiyah (JI) juga ditangkap dan seorang lagi dikenakan Cekal. Kelima anggota JI itu buron sejak 2001. Kementerian tersebut mengemukakan, pada penghujung 2004, Abdul Basheer mulai membentuk "alur pikir bahwa dia punya kewajiban berjihad di tempat di mana kaum muslim sedang diserang." "Pandangannya terbentuk dari wacana radikal yang gemar dia cari di Internet," pernyataan itu mengatakan. Saat ini terdapat 34 orang yang ditahan akibat terlibat kegiatan teroris, berdasarkan undang-undang ISA, demikian laporan AFP.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007