Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan sampai sekarang masih menunggu berkas Jonru F Ginting, tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian, yang belum diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu dahulu kapan polisi menyerahkan kepada kita. Kan penyidik polisi baru mengatakan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan jika nanti sudah menerima berkasnya maka pihaknya segera meneliti berkas tersebut.
Dikatakan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Jonru F Ginting. Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jonru F Ginting setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
"Penetapan tersangka melalui gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Argo menjelaskan awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).
Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dini hari.
Sementara itu, Jonru membantahkan telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.
Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.
Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.
Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial Facebook.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017