Jepara (ANTARA News) - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memiliki Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) yang bisa dijadikan tempat tinggal sementara bagi ibu hamil dan pendampingnya hingga persalinan.
"Kehadiran RTK ini, sebagai salah satu bentuk perhatian Pemkab Jepara untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak, mengingat salah satu indikator kesejahteraan suatu daerah diukur dari tingkat kematian ibu dan bayi," kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di sela-sela peresmian RTK di Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jumat.
Dengan adanya RTK, dia berharap, nantinya dapat memberikan banyak manfaat bagi seluruh warga Jepara yang membutuhkan.
Apalagi, lanjut dia, di Kabupaten Jepara masih terdapat beberapa daerah yang memiliki akses yang sulit ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk itu, lanjut dia, daerah-daerah yang masih jauh dari tempat layanan kesehatan tersebut perlu dipikirkan untuk disediakan fasilitas serupa.
RTK yang memiliki empat kamar tidur dengan ruang dapur dan ruang petugas tersebut, dibangun dengan dana bantuan Provinsi Jateng.
Ia berharap, keberadaan RTK tersebut benar-benar dimanfaatkan secara maksimal, karena pemerintah tidak ingin ada kasus kematian ibu maupun bayi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Dwi Susilowati menyebutkan, bahwa angka kasus ibu melahirkan dengan risiko tinggi di Kabupaten Jepara selama kurun waktu lima tahun terakhir cederung menurun.
Misal, kata dia, pada tahun 2016 jumlah angka kematian ibu tercatat sebanyak 14 kasus.
Dengan jumlah sebanyak itu, kata dia, Kabupaten Jepara menempati posisi urutan ketiga dengan jumlah kematian terendah di tingkat Provinsi Jateng.
"Sementara untuk tahun ini, hingga bulan Oktober 2017 telah terjadi sembilan kasus kematian ibu di Kabupaten Jepara," ujarnya.
Ia berharap, keberadaan RTK di Kecamatan Jepara, bisa menekan jumlah kasus kematian ibu.
Berdirinya RTK, lanjut Dwi, berawal dari kunjungan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng ke Karimunjawa pada tahun 2015.
Setelah ada pembicaraan soal usulan RTK, kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan proposal pembangunan RTK oleh Pemkab Jepara, melalui Dinkes Jepara ke Pemerintah Provinsi Jateng.
Akhirnya, lanjut dia, usulan tersebut disetujui dan pada tahun 2016 mulai dibangun dengan dana bantuan provinsi.
"RTK mulai siap digunakan pada bulan Juni 2017. Sedangkan biaya opreasional RTK memanfaatkan dana Jampersal yang meliputi biaya listrik, air, tenaga teknis, tenaga kebersihan, dan tenaga penjaga malam," ujarnya.
Adapun sasaran RTK, yakni ibu hamil, bersalin, dan nifas yang sulit mendapatkan akses ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan status kesehatannya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017