Ambon (ANTARA News) - Personel Polda Maluku dalam sepekan terakhir melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang dicurigai terdapat bunker penyimpanan senjata dan bahan peledak sisa-sisa konflik pada 1999.Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Tommy W. Napitupulu, yang dikonfirmasi di Ambon, Jumat, membenarkan bahwa sejumlah personel polisi dikerahkan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi untuk menemukan bunker-bunker penyimpanan senjata itu.Penyisiran ini dilakukan menyusul penemuan tiga pucuk senjata (satu jenis SS1 dan dua pucuk M-16) bersama ribuan butir peluru serta 13 magasin kosong oleh warga Ahuru, Kecamatan Sirimau, pada salah satu bunker di kawasan hutan Ahuru, Sabtu (2/6) lalu."Penyisirannya dimulai dilakukan sejak warga Ahuru menemukan sebuah bunker yang di dalamnya tersimpan tiga pucuk senjata laras panjang, 13 magasin kosong serta ribuan amunisi itu," katanya.Penyisiran yang dilakukan selama sepekan itu belum berhasil menemukan bunker-bunker lain yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan senjata dan bahan peledak yang digunakan saat konflik sosial 1999 lalu.Jajaran Polda Maluku maupun Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease senantiasa mengimbau masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata maupun bahan peledak yang masih ada di tangan mereka kepada aparat keamanan.Masyarakat juga diimbau untuk secepatnya memberitahukan kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya bunker-bunker lain di kebun milik mereka maupun di hutan-hutan agar segera diamankan."Bagi masyarakat yang secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata, amunisi dan bahan peledak pun tidak dikenakan sanksi apapun dan sebaliknya diberikan imbalan jasa," ujarnya.Warga yang kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan maupun menggunakan senjata, amunisi dan bahan peledak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Khusus menyangkut tiga pucuk senjata yang yang ditemukan masyarakat Ahuru itu, Napitupulu menambahkan, sedang dilakukan pengecekan nomor registernya di Markas Brimob Polda Maluku, di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007