"Dalam konteks penyelenggaraan penegakan hukum secara universal juga telah diatur dalam Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh penegak hukum (polisi)," kata Muradi, di Jakarta, Jumat.
Muradi menyatakan prinsip dasar penggunaan kekuatan dan senjata api itu diadopsi dari Kongres Ke-9 PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan yang digelar di Havana, Kuba, 1980.
Muradi mengungkapkan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian tidak merinci secara detail namun terdapat tugas dan fungsi Polri pada Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 mencakup konteks tertib sipil, penegakan hukum, dan keamanan dalam menunjang tertib sipil dalam negeri.
Artinya, menurut Muradi, penjelasan itu berdampak pada pemenuhuan dan kewenangan polisi dipersenjatai dengan kategori senjata melumpuhkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Namun, Muradi menekankan kewenangan Kepolisian Indonesia menggunakan senjata api mengedepankan nonkekerasan pada tingkat tertentu dalam mengatasi pelaku kejahatan.
Muradi menambahkan penggunaan senjata api bagi anggota Kepolisian Indonesia disebabkan meningkatnya ancaman keamanan dan keselamatan diri terhadap polisi.
Pernyataan Muradi itu menanggapi ucapan politisi Partai Amanat Nasional, Drajat Wibowo, yang menyebutkan kontroversi pengadaan senjata Brigade Mobil Kepolisian Indonesia tidak menjadi masalah jika seluruh pihak menerapkan UU Nomor 2/2002 tentang Polri dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.
Pada UU Kepolisian, Wibowo mengungkapkan, tidak ditemukan ayat atau kalimat yang berbunyi aparat kepolisian dipersiapkan dan dipersenjatai.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017