Jambi (ANTARA News) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi telah memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat tiga orang pegawai lembaga pemasyarakatan atau lapas yang terlibat kasus narkoba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, di Jambi, Jumat, mengatakan selama satu tahun terakhir ini sudah ada tiga orang pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) permasyarakatan di Jambi yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat kasus narkoba.

Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan tidak ada toleransi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba apalagi pegawai atau ASN Kemenkumham.

"Sesuai dengan perintah menteri, siapa saja pegawai yang terlibat kasus narkoba harus diproses hukum dan dipecat sesuai aturan yang ada, dan di Jambi selama satu tahun terakhir ini ada tiga orang pegawai pemasyarakatan atau lapas dipecat karena tertangkap tangan dalam kasus narkoba," kata Bambang Pasasara.

Ketiga pegawai pemasyarakatan Jambi yang berhentikan dengan tidak hormat atau dipecat tersebut, satu orang pegawai dari lapas di Kuala Tungkal yang ditangkap polisi karena membawa paket narkoba diduga pesanan dari dalam lapas.

Kemudian ada dua pegawai lapas Jambi yang di pecat juga tertangkap tangan dalam kasus narkoba di mana mereka berdua ditangkap dalam waktu yang berbeda saat akan membawa masuk narkoba ke dalam lapas.

"Tidak ada ampun bagi para pegawai permasyarakatan atau lapas dan Kemenhkumham yang terlibat narkoba, akan dipecat," kata Bambang Palasara.

"Untuk pegawai lapas yang di Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sudah diberhentikan atau dipecat sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan dua pegawai Lapas Jambi kini tinggal menunggu proses administrasi atau surat pemecatannya saja," kata Bambang.

Kemudian saat ini ada dua pegawai lapas asal Kerinci dan Tebo yang sedang menjalani tahap rehabilitasi terkait kasus narkoba dan pihak Kementerian Hukum dan HAM akan bertindak tegas dalam perang melawan narkorba.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017