Hal ini memungkinkan Apple untuk menghapus pemberitahuan dari situs webnya yang mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjual atau menyewakan perangkat itu tanpa menerima otorisasi dari badan pemerintah yang berwenang. Dan, iPhone X kini mendapatkan lampu hijau untuk menawarkan perangkat itu.
FCC bertugas menguji semua perangkat yang akan dijual di Amerika Serikat yang memiliki radio di dalamnya. Badan pengawas tersebut memastikan bahwa sebuah produk tidak akan menyebabkan gangguan yang membahayakan pengguna dikarenakan frekuensi radio.
Sebuah laporan menyebut Apple memiliki nilai investasi di bawah 10 persen dengan produksi ponsel itu.
Nilai investasi yang rendah diyakini karena kompleksitas yang melibatkan produksi kamera TrueDepth yang digunakan pada sistem pengenalan wajah FaceID untuk membuka ponsel dan memverifikasi identitas pengguna di Apple Pay.
Laporan itu juga menyebutkan, satu juta unit iPhone X gelombang pertama kemungkinan tidak akan meluncur hingga Desember.
Versi 64GB dari iPhone X akan dijual dengn harga 999 dolar AS atau sekitar Rp13,5 juta, sedangkan varian 256GB akan ditawarkan dengan biaya Rp15,5 juta. Perangkat tersebut akan menjadi iPhone pertama yang menampilkan layar OLED, dan menawarkan tampilan layar edge-to-edge.
Ponsel pintar itu juga akan mendukung pengisian nirkabel, mode Portrait Lighting Apple yang memungkinkan pengguna memotret mode potret menggunakan opsi pencahayaan preset, demikian Phone Arena.
Penerjemah: Arindra Meodia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017