Presiden bagi Dewan Negara mengumumkan di dalam satu pernyataan bahwa penangkapan 21 warganegara Arab Saudi dan satu warga Qatar itu dilakukan karena mereka menyebar video yang berisi hasutan di media sosial, lapor Xinhua.
Penyelidikan, katanya, dilakukan dan membuktikan tujuan dari perbuatan mereka, demikian laporan Xinhua. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan peraturan mengenai kejahatan maya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan penangkapan 24 orang karena berdemonstrasi di depan kantor gubernur Hail setelah mereka dipengaruhi oleh keterangan palsu di media sosial.
Walaupun kementerian tersebut tidak menjelaskan sifat postingan di media sosial, kementerian itu menyoroti penyelidikan yang dilancarkan untuk mengetahui peran mereka dalam kasus tersebut.
Kementerian itu juga memperingatkan mengenai tindakan hukum terhadap mereka yang menyebarkan kebohongan yang bisa mengganggu keamanan sosial dan keselamatan warga.
(Uu.C003)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017