"Kamera itu untuk memantau arus lalu lintas saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Kamis.
Halim mengatakan kamera pemantau tersebut tidak dapat difungsikan petugas kepolisian untuk menindak pelanggaran (tilang) secara elektronik terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Halim berencana memasang kamera untuk upaya represif yustisi seperti tilang dan non yustisi berupa imbauan atau teguran secara tertulis.
Menurut Halim, kamera pemantau yang dapat digunakan untuk tilang elektronik dengan cara mengambil gambar langsung plat nomor kendaraan yang melanggar.
Selanjutnya, petugas kepolisian mendatangi pemilik kendaraan yang melanggar untuk diambil tindakan represif atau tilang.
Diungkapkan Halim, langkah tilang elektronik harus mempersiapkan integrasi data kendaraan antarprovinsi dan polda.
Halim mencontohkan kendaraan asal Jawa Barat ditilang di wilayah DKI Jakarta maka data pengendara harus terintegrasi dengan data base di Polda Metro Jaya.
"Kita belum ada data langsung, kendaraan luar daerah tidak akan terdeteksi kita karena datanya untuk kita sendiri," ucap Halim.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017