Palu (ANTARA News) - Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tengah akan membuka aplikasi pos pelayanan terpadu penanganan korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu.
"Jika program ini terealisasi, maka dapat dipastikan yang pertama kali dilakukan di Indonesia," kata Direktur Lalulintas Polda Sulteng, Kombes Pol Imam Sistiawan pada Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Pelayanan Terpadu Penganan Korban Laka Lantas di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulteng di Palu, Kamis.
Rakor diikuti sejumlah instansi terkait seperti jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Polres Palu, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu, RSUD Anutapura Palu dan jajaran PT Jasa Raharja.
Kegiatan ini baru pada tahap sosialisasi kepada semua pihak terkait untuk menyatukan dan menyamakan persepsi sebelum aplikasi pos pelayanan terpadu diluncurkan.
Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang berkompoten untuk selanjutnya bila semua sudah sepakat barulah aplikasi dimaksud dibentuk dan diterapkan.
"Yang jelas, semua instansi yang terkait sangat respon dengan rencana pembentukan aplikasi pos pelayanan terpadu penanganan korban laka lantas yang digagas oleh pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng bersama PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng," kata Imam.
Tujuan utama dibentuknya aplikasi pos pelayanan terpadu karena selama ini, kata Dirlantas Imam Setiawan terjadi kebingungan di masyarakat maupun petugas rumah sakit yang menangani dan merawat pasien korban kecelakaan lalu lintas.
Khususnya antara pemberian pelayanan korban laka lantas melalui BPJS dan juga pelayanan laka lantas melalui Jasa Raharja.
"Selama ini banyak terjadi mis komunikasi seperti yang sudah disampaikan beberapa petugas rumah sakit kepada peserta rakor," kata dia.
Mereka menceritakan pernah dilempar dengan kartu BPJS oleh pasien karena tidak dilayani. Padahal itu terjadi karena tidak dipahami masyarakat bahwa sesungguhnya tidak semua korban laka lantas dilayani dengan BPJS.
Korban laka lantas tunggal tidak bisa dilayani oleh Jasa Raharja, tetapi bisa dilayani sebaliknya oleh BPJS Kesehatan.
"Kalau kecelakaan murni, maka seluruh biaya perawatan pasien akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak Jasa Raharja sesuai batas maksimal," kata Imam.
Dia mengatakan selama ini masyarakat tahu bahwa setiap kecelakaan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Nah inilah yang sering menimbulkan masalah di rumah sakit, terutama dalam hal pembayaran biaya rumah sakit.
Karena itu, pihaknya mencoba untuk membantu pihak rumah sakit dan juga para korban serta Jasa Raharja bersama BPJS dengan membentuk aplikasi pos pelayanan terpadu penanganan korban laka lantas di Sulteng demi lebih memudahkan.
Dengan adanya sistem aplikasi yang nantinya akan dibentuk bersama semua pihak terkait, maka semakin memudahkan pihak rumah sakit dalam menangani korban laka lantas.
Karena semua yang dibutuhkan sudah bisa diakses dan diketahui dari data aplikasi yang ada di masing-masing instansi. Misalkan pihak rumah sakit butuh laporan polisi untuk mengetahui apakah yang bersangkutan kecelakaan murni atau tunggal.
Kalau ternyata pasien laka lantas murni, maka surat jaminan pembayaran biaya rumah sakit sudah jelas dari PT Jasa Raharja. Tetapi jika ternyata laka lantas tunggal, maka surat jaminan dari BPJS Kesehatan.
"Inilah cara untuk mempermudah dan membantu masyarakat dan pihak rumah sakit dalam penanganan korban laka lantas sehingga tidak lagi pusing," ujar Imam.
Dengan sistem tersebut, maka semua data terintegrasi ke semua instansi yang masuk dalam aplikasi pos pelayanan terpadu. "Kita berharap jika program ini terealisasi bukan hanya di Kota Palu, tetapi semua kabupaten di Provinsi Sulteng," tambahnya.
Sementara Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulteng, Amiruddin Zen menyambut baik dan sangat berharap program ini dapat terealisasi dalam waktu dekat.
"Program ini sangat bagus dan membantu kami dan semua pihak terkait, termasuk rumah sakit, BPJS dan juga masyarakat," kata Amiruddin.
Ia mengatakan dengan adanya aplikasi tersebut, maka pihak rumah sakit tidak akan ragu-ragu lagi memberikan pelayanan maksimal kepada para korban sebab dengan waktu yang cepat sudah bisa memastikan korban ditanggung Jasa Raharja atau BPJS.
Begitu pula korban mengetahui bahwa yang menanggung biaya rumah sakit adalah BPJS atau Jasa Raharja, sebab dari laporan polisi (LP) yang masuk dalam data aplikasi sudah jelas laka lantas murni dan laka lantas tunggal.
Untuk tahap pertama ini, kata Amiruddin sesuai apa yang disampaikan Dirlantas Polda Sulteng, Imam Setiawan baru dilakukan di sejumlah rumah sakit di Palu seperti RSUD Undata, RSUD Anutapura dan RS Bhayangkara Polda Sulteng.
Tetapi jika semua RS di seluruh kabupaten/kota di Sulteng sudah siap, termasuk perangkat lunak dan tenaga adminnya,maka tentu akan diberlakukan secara menyeluruh di daerah ini.
Ia menambahkan selama ini mungkin masyarakat yang mengalami laka lantas tunggal merasa "terabaikan" ketika menjalani perawatan di rumah sakit, maka dengan adanya aplikasi ini tidak lagi seperti itu.
Sebab, ketika masuk rumah sakit baik korban laka lantas murni maupun tunggal sama-sama akan mendapatkan layanan perawatan yang cepat dan maksimal.
Karena begitu BPJS mengetahui bahwa sesuai LP korban laka lantas tunggal, maka mereka akan segera mengeluarkan surat jaminan untuk pembayaran biaya perawatan rumah sakit.
Dengan demikian, korban tidak merasa lagi "terabaikan" seperti yang sering dikeluhkan masyarakat selama ini.
"Pokoknya tujuan dari aplikasi ini adalah mempermudah penanganan maupun pembayaran di rumah sakit," kata Amiruddin.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Ansari. Ia menyatakan menyambut positf dan sangat berharap rencana ini bisa terwujud dalam waktu yang tidak lama.
Karena program ini akan sangat membantu baik rumah sakit, BPJS, Kepolisian, Jasa Raharja dan masyarakat.
Pewarta: Anas Masa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017