Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih menghitung besaran Pungutan Ekspor tambahan untuk produk turunan minyak sawit mentah (CPO) setelah (Kamis 7/6) mengumumkan PE tambahan sebesar 5 persen.
"PE tambahan sebesar 5 persen untuk CPO, tapi untuk turunannya apakah 5 persen atau tidak, itu sedang dihitung. Tapi pasti ada PE tambahan untuk turunannya, agar tidak terjadi penyalahgunaan," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Pengenaan tambahan PE untuk produk turunan CPO bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan ekspor karena membedakan antara minyak goreng dengan CPO secara fisik tidak mudah.
Selama ini PE untuk produk turunan CPO seperti minyak goreng hanya 0,3 persen. Penambahan PE untuk produk tersebut, meski belum ditetapkan besarannya namun dipastikan nilainya akan setara dengan PE CPO.
Mendag memperkirakan datangnya masa panen raya dalam waktu dekat, harga CPO dunia akan mulai turun. Meski demikian, penurunan itu akan membentuk keseimbangan harga baru yang lebih tinggi dibanding tahun lalu yang sekitar 500-550 dolar AS per tahun.
"Diperkirakan harga internasional yang akan terbentuk akan lebih tinggi walaupun kurang dari 750-800 dolar AS per ton atau turun menjadi 650-700 dolar AS per ton," ujarnya.
Keseimbangan harga internasional baru yang diperkirakan 650-700 dolar AS per ton akan membentuk harga minyak goreng di dalam negeri sekitar Rp7.000 per kg. Atas perkirakan itu, maka PE akan dikenakan jika sampai akhir Juni 2007 harga minyak goreng curah di dalam negeri masih tinggi atau di atas Rp7.000-Rp7.500 per kg.
Ia menegaskan bahwa kebijakan penambahan PE tersebut hanya dilakukan ketika harga internasional sedang tinggi dan jika sudah kembali pada keseimbangan harga internasional yang diperkirakan 650-700 dolar AS per ton, maka PE CPO dan turunanya akan kembali seperti aturan awal yaitu 1,5 persen dan 0,3 persen.
"Akan ada batasannya (harga internasional untuk pengenaan tambahan PE), sedang dihitung. Masalahnya harga dunia masih tinggi, sulit menentukan keseimbangan harga yang baru. Kami belum bisa menyampaikan tapi kira-kira batasannya di atas 600 dolar AS per ton. Yang jelas, saat ini untuk produk turunan CPO yang sifatnya cair, pasti juga akan dikenakan tambahan PE, misalnya pada olein." jelasnya.
Menurut Mendag, kebijakan PE tambahan akan menjamin menjamin atau memberi insentif kepada produsen untuk menjual dengan harga yang rendah di dalam negeri.
"Tidak akan terlalu menyebabkan keguncangan di pasar dunia sehingga mengakibatkan lonjakan harga inetrnasional dan menguntungkan Malaysia," tegasnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007