Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya Polri akan menangani secara adil perkara laporan warga mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo ke kepolisian.
"Kami serahkan semua itu ke Polri karena kami percaya Polri akan menangani semua laporan secara fair," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri menyatakan KPK sudah mengetahui dari pernyataan Humas Mabes Polri bahwa bukti pelaporan dari pelapor perkara tersebut belum lengkap.
"Jika laporan-laporan tersebut dibuat tanpa dukungan informasi atau hanya untuk mendiskreditkan orang-orang tertentu tentu saja baik di KPK atau penegak hukum institusi lain seperti Polri dan Kejaksaan, itu akan di proses seusai peraturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Mengenai kabar bahwa menyebutkan pelapor merupakan suruhan seseorang yang ingin melemahkan KPK, Febri menyatakan: "Kami belum mengetahui dan belum menyimpulkan sampai dengan sejauh itu.
"Tetapi saya kira publik tentu bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait ketika tiba-tiba ada pelaporan-pelaporan, yang mungkin saja tidak logis substansi, tetapi itu kemudian dilaporkan dengan tujuan-tujuan yang belum kita ketahui," ia menambahkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto pada Selasa (3/10) mengkonfirmasi adanya warga yang melaporkan Ketua Agus Rahardjo ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Seorang lelaki melapor ke Bareskrim. Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkannya Ketua KPK," kata Setyo.
"LP-nya (laporan polisi) belum, baru berupa surat tanda terima pengaduan," paparnya.
Di kalangan wartawan beredar Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan dengan nomor register Dumas/30/X/2017/Tipidkor, tertanggal 2 Oktober 2017, yang menyebut nama Madun Hariyadi selaku pelapor yang melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pembangunan gedung baru KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017