Jakarta, 8/6 (ANTARA) - Piagam ASEAN (ASEAN Charter) belum tentu bisa menyatukan ASEAN sebagai "supranational institution" seperti pada masyarakat Uni Eropa. "ASEAN Charter yang rencananya akan disahkan pada KTT ASEAN bulan November 2007 ini, masih terus berjalan proses negosiasi dan penyelesaiannya," kata pengamat politik internasional dari Universitas Indonesia, Beginda Pakpahan di Jakarta, Jumat. Menurut dia, ASEAN sendiri masih berbentuk sebagai "international institution" dan negara-negara ASEAN lebih berminat berdasar pada "ASEAN way" serta konsensus. "Sedangkan Uni Eropa lebih berbasis pada pendekatan institusional formal. Hemat saya, meskipun ASEAN memiliki piagam, tidak serta merta ASEAN akan bisa seperti Uni Eropa," katanya. Piagam ASEAN, ujarnya, lebih semacam payung hukum sebuah asosiasi karena pada saat ini, dasar pembentukan ASEAN masih berbasis deklarasi belum ada piagam atau sejenis AD/ART. "Saat ini ASEAN sedang menjajaki FTA (Free Trade Area/wilayan perdagangan bebas) dengan negara tetangga seperti China, India, Korea Selatan dan juga Uni Eropa," ujarnya. FTA ASEAN dengan China telah berjalan, lanjut dia, tetapi ASEAN cukup mengalami kerugian seperti dibidang pertanian, tekstil, manufaktur dan lainnya. "Hambatan lainnya dalam proses integrasi ASEAN adalah adalah tingkat ekonomi negara-negara ASEAN yang berbeda," katanya. Tingkat ekonomi ASEAN, kata dia, memang dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu grup atas seperti Singapura dengan pendapatan sangat tinggi dan ekonomi terbuka. "Lalu grup tengah yang terdiri dari Malaysia, Thailand, Indonesia dan Filipina yang memiliki pendapatan menengah dan ekonomi setengah terbuka. Akhirnya, grup ketiga yang terdiri dari Cambodia, PDR Lao, Myanmar dan Vietnam (CMLV) dengan pendapatan rendah dan ekonomi tertutup," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007