Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, menyebut pertemuan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo dengan anggota III BPK saat itu Prof Eddy Mulyadi Soepardi adalah kunci hasil audit Kemendes PDTT.

"Pertemuan Prof Eddy dan Pak Menteri tanggal 4 Mei itu adalah pertemuan kunci sehingga saya ada di sini termasuk bapak ini, berawal dari ini," kata Sugito dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sugito menyampaikan hal itu menanggapi kesaksian auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang menjadi saksi untuk Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, yang didakwa menyuap Rochmadi Saptogiri dan eselon 1 BPK Ali Sadli sebesar Rp240 juta agar memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016.

"Intinya pertemuan antara Prof Eddy dengan Pak Menteri itu kebetulan Pak Rochmadi tidak ada di ruangan. Sebenarnya dari pagi saya sudah menunggu kalau Pak Rochmadi ada saya ingin menjemput pak menteri untuk saya bawa ke ruangan Prof Eddy oleh sebab itu karena tidak ada yang mendampingi Prof Eddy adalah Pak Ali Sadli," tambah Sugito.

Pertemuan itu menurut Sugito dihadiri Mendes Eko, Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, Sugito, auditor BPK Ali Sadli serta Anggota III BPK Prof Eddy Mulyadi hanya berlansung sekitar 15-20 menit.

"Setelah itu, kita semuanya turun, Pak Menteri sudah mau berangkat mau naik mobil saya juga mau naik mobil, Pak Sekjen juga naik mobil sendiri kemudian begitu pak Rochmadi datang. Saya ke ruangan bapak, Djarot juga menyaksikan saya ke atas. Pada kesempatan itulah saya crosscheck mengenai mengumpulkan teman-teman mengumpulkan data, dokumen itu berawal saya crosscheck dengan bapak (Rochmadi). Salah satunya apa benar si (Chairul) Anam mengejar-ngejar saya? Lalu (Pak Rochmadi mengatakan) ya OK tapi jangan melalui Anam, tapi yang lain saja melalui Pak Ali, itu Pak Rochmadi yang menyampaikan, mohon maaf Pak," ungkap Sugito.

Rochmadi saat sidang dihadirkan sebagai saksi. Rochamdi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Itu 4 Mei 2017, di ruangan Pak Rochmadi, baru sekali saya masuk ke ruangan beliau. Intinya setelah bicara itu memang saya sempat bicara perpindahan dana materi. Saya buru-buru balik dari ruangan pak Rochmadi karena ada pelantikan, mudah-mudahan kalau tadi Pak Rochmadi tidak ingat sekarang jadi ingat, terima kasih," tambah Sugito.

"Apakah saudara tetap pada keterangan saudara?" tanya ketua majelis hakim.

"Tetap keterangan saya," jawab Rochamdi.

Djarot juga mengakui bahwa ada pertemuan tanggal 4 Mei 2017 itu.

"Saya ingin menambahkan Pak Sugito. Saat itu tanggal 4 Mei 2017 di lobi bawah kantor BPK saya berada di lokasi ketika rombongan Pak Menteri, Pak Sekjen turun kemudian Pak Menteri dan Pak Sekjen sudah pergi saya dan Pak Sugito masih di lobi berbincang sebentar. Untuk mengingatkan kembali Pak Rochmadi bahwa saat itu Pak Rochmadi datang dari luar dan bersama-bersama dengan Pak Sugito naik ke ruangan Pak Sugito," jelas Djarot.

Keterangan Sugito dan Djarot itu sesuai dengan keterangan Prof Eddy Mulyadi saat menjadi saksi pada 27 September 2017.

"Staf Pak Menteri telepon sekretariat kami. Beliau ingin ketemu saya, karena mungkin tahu saya sudah dipindah jadi anggota VII," kata Eddy.

Menurut Eddy, dalam pertemuan selama 20 menit tersebut, tidak ada hal-hal berkaitan dengan audit keuangan yang dibicarakan yaitu Menteri Eko hanya bercerita tentang kunjungan ke Lombok, NTT, dan bercerita soal budidaya jagung.

"Saya tidak bicarakan substansi pemeriksaan apalagi opini, karena saya belum dapat kesimpulan seluruh opini kementerian dan lembaga," ungkap Eddy.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017