Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti salah satu hotel di kawasan Mulyaharja, Kota Bogor, yang melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Menurut hasil temuan YLKI pada Rabu di hotel tersebut, terdapat beberapa pelanggaran KTR yang sangat tinggi," kata Tulus melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu.
Tulus mengatakan di lobi hotel tidak ada tanda KTR. Padahal, sebagian besar lobi hotel merupakan ruangan berpendingin udara dan tertutup. Akibatnya, banyak orang merokok di area lobi hotel dan restoran.
Selain tidak ada tanda KTR, di lobi hotel juga disediakan asbak seolah-olah mempersilakan tamu untuk merokok. Asbak juga tersedia di kamar tidur sehingga tamu bisa merokok di dalam kamar.
"Padahal, Kota Bogor adalah salah satu pemerintah daerah di Indonesia yang menjadi pelopor regulasi tentang KTR. Namun, tampaknya pelaksanaan di lapangan masih kedodoran," tuturnya.
Menurut Tulus, temuan YLKI di hotel berbintang empat itu menunjukkan peraturan tentang KTR di Kota Bogor belum efektif, belum serius dan tidak konsisten.
"Karena itu, kami mendesak Wali Kota Bogor Bima Aria untuk konsisten menegakkan KTR di tempat umum dan tempat kerja, termasuk di hotel. Berikan sanksi bila ada pelanggaran," katanya.
Tulus juga mendesak manajemen hotel di Bogor untuk patuh terhadap peraturan dan meminta masyarakat untuk mempertimbangkan kembali bila akan menginap di hotel yang melanggar peraturan tentang KTR.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017