Kendari (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sedang memproses pencabutan operasi kurang lebih 10 apotek di daerah itu karena bermasalah.
Kepala Dinas Kesehatan Sultra Asrum Tombili di Kendari, Rabu, mengatakan pencabutan izin operasi apotek tersebut merupakan rekomendasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.
"Saat ini kami masih melakukan proses untuk menghentikan aktivitas apotek yang telah direkomendasikan oleh BPOM Kendari," katanya.
Ia mengatakan sebelum mengeluarkan kebijakan penghentian operasional tersebut, pihaknya akan menurunkan tim terpadu untuk melakukan investigasi terkait tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan apotek tersebut.
"Dalam melakukan investigasi itu tentunya kami akan dibantu oleh pihak BPOM Kendari dan dinas kesehatan setempat," katanya.
Pihak BPOM Kendari merekomendasikan penghentian operasi pada salah satu apotek karena diduga melayani pembelian obat tertentu yang tanpa resep dokter dan juga menjual obat ilegal.
"Jumlahnya sekitar sepuluh atau lebih, apotek itu tersebar di Sultra. Hasil pengawasan kami apotek itu menjual beberapa produk ilegal," kata Kepala BPOM Kendari Adillah P.
Pewarta: Suparman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017